Alimudin Soroti Rencana Pengalihan Status PPPK Non-Guru Menjadi Tenaga Pendidik di Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Prolite – Rencana pengalihan status ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penata Layanan Operasional menjadi tenaga pendidik menuai perhatian dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Alimudin. Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan di Kota Bekasi.

Menurut Alimudin, profesi guru memerlukan kompetensi, keterampilan, serta latar belakang pendidikan yang sesuai. Oleh karena itu, proses penempatan tenaga pendidik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan administrasi semata, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki setiap individu.

Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kesiapan untuk mendidik, membimbing, sekaligus membentuk karakter peserta didik. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengisian tenaga guru harus tetap mengedepankan aspek profesionalisme.

“Seorang pendidik itu bukan asal, harus ada skill atau basic cara atau sistem yang dia miliki. Ketika mengambil dari yang tidak memiliki skill, bagaimana jadinya nasib para murid? Jadi sesuatu apa pun akan maksimal ketika diserahkan kepada ahlinya,” ujar Alimudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya memiliki alternatif lain yang lebih tepat dibanding mengalihkan tenaga non-guru menjadi tenaga pendidik. Salah satunya dengan mengoptimalkan keberadaan guru PPPK paruh waktu yang selama ini telah menjalankan tugas mengajar di berbagai sekolah.

Alimudin menjelaskan, para guru PPPK paruh waktu telah memiliki pengalaman langsung dalam proses belajar mengajar sehingga dinilai lebih siap apabila diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Dengan pengalaman tersebut, mereka dinilai mampu menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.

“Para PPPK paruh waktu yang sekarang bertugas menjadi guru, ini kan basic-nya guru, pekerjaan sehari-harinya adalah mendidik. Artinya dunia pendidikan sudah menjadi bagian dari mereka sehingga akan menghasilkan sumber daya manusia yang unggul,” katanya.

Ia menilai langkah tersebut akan lebih efektif dibanding memindahkan pegawai dari bidang lain yang belum memiliki pengalaman sebagai tenaga pendidik. Selain mempertahankan mutu pendidikan, kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap para guru yang telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan.

Lebih lanjut, Alimudin mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi agar segera mengambil langkah konkret dengan mengusulkan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, usulan tersebut penting mengingat jumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Bekasi cukup banyak dan selama ini mereka telah menjalankan tugas mengajar secara aktif. Ia berharap aspirasi para guru tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga memperoleh kepastian status kepegawaian.

“Guru PPPK paruh waktu sudah memiliki keahlian, maka optimalkan statusnya menjadi penuh waktu dan penempatannya pun harus penuh waktu. Ajukan melalui BKPSDM ke pemerintah pusat supaya mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.

Alimudin berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mempertimbangkan setiap kebijakan di sektor pendidikan secara komprehensif dengan mengutamakan kepentingan peserta didik. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama melalui penempatan tenaga pendidik yang sesuai kompetensi serta didukung kebijakan kepegawaian yang tepat sasaran. (dit/adv)

Ananditha Nursyifa
Editor