Prolite, Jakarta – Resmi di tetapkan sebagai tersangka Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (13/1).

“Status saudara R (Revaldo) tersangka (kasus penyalahgunaan narkoba),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu.

Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Hal tersebut berlandaskan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Nasional Provinsi.

Revaldo menyampaikan pesan-pesan, maaf, dan ungkapannya setelah kembali ditangkap polisi akibat kasus penggunaan sabu dan ganja di apartemen miliknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman dan semua yang sudah mempercayai saya,” ujar Revaldo.

Revaldo mengakui bahwa dirinya pecandu dan mempunyai masalah mental sehingga kerap kambuh mengonsumsi narkoba.

“Saya relaps, saya kambuh, saya pecandu dan mempunyai masalah mental,” lanjutnya.

Lebih lanjut aktor 40 tahun itu juga mengungkapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah menangkap dirinya.

“Lebih baik ditegur sama bapak-bapak ini dari pada ditegur Yang Maha Kuasa,” jelasnya.

Sebagai penutup, Revaldo berharap dirinya bisa sehat dan sembuh kembali, serta dipercaya oleh teman-temannya.

“Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa dipercaya kembali oleh temen-temen semua. Maaf, saya cuman pengen sembuh. Terima kasih,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Revaldo menggunakan kembali narkoba setelah bebas dalam satu tahun terakhir.

“Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas sekitar satu tahun terakhir (2022),” terangnya. (*/ino)