KOTA BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi yang didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan serta Wakil Ketua III Puspa Yani.

Hadir pula Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Sekretaris Daerah, jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta direksi BUMD se-Kota Bekasi.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi. Sekaligus penandatanganan kesepakatan terhadap Raperda penyertaan modal tersebut.

“Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda laporan Pansus 8 dan penandatanganan kesepakatan mengenai Raperda penyertaan modal resmi dibuka,” ujar Sardi Efendi saat membuka sidang.