Dalam rapat tersebut, Pansus 8 DPRD Kota Bekasi menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD. Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran BUMD. Baik dalam meningkatkan kinerja perusahaan daerah maupun dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa keberadaan BUMD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui penetapan perda ini, saya berharap seluruh direksi BUMD dapat menjalankan tata kelola yang baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu memberikan kontribusi melalui dividen bagi Pendapatan Asli Daerah,” kata Tri Adhianto.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan