KOTA BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi yang didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan serta Wakil Ketua III Puspa Yani.
Hadir pula Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Sekretaris Daerah, jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta direksi BUMD se-Kota Bekasi.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi. Sekaligus penandatanganan kesepakatan terhadap Raperda penyertaan modal tersebut.
“Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda laporan Pansus 8 dan penandatanganan kesepakatan mengenai Raperda penyertaan modal resmi dibuka,” ujar Sardi Efendi saat membuka sidang.
Dalam rapat tersebut, Pansus 8 DPRD Kota Bekasi menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD. Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran BUMD. Baik dalam meningkatkan kinerja perusahaan daerah maupun dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa keberadaan BUMD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui penetapan perda ini, saya berharap seluruh direksi BUMD dapat menjalankan tata kelola yang baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu memberikan kontribusi melalui dividen bagi Pendapatan Asli Daerah,” kata Tri Adhianto.
Rapat paripurna berlangsung khidmat hingga akhirnya ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi. Antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah di Kota Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bekasi juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus 8 DPRD Kota Bekasi. Yang dinilai telah bekerja secara objektif dalam membahas setiap pasal dalam Raperda tersebut.
“Terima kasih kepada Pansus 8 DPRD Kota Bekasi yang telah bekerja secara objektif dan komprehensif dalam membahas Raperda ini,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan