Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi energi terbarukan di Indonesia dan menarik minat investor untuk berinvestasi dalam sektor energi hijau.
Selain di Waduk Cirata, beberapa proyek lain juga sedang dalam tahap pengembangan. Seperti PLTS Terapung di Danau Singkarak, Sumatra Barat dengan kapasitas 50 MWac yang direncanakan beroperasi pada 2025.
Sementara itu, PLTS Terapung di Saguling, Kabupaten Bandung Barat dengan kapasitas 60 MWac diperkirakan akan mulai berfungsi pada 2024.
Meskipun PLTS Terapung Cirata saat ini disebut sebagai yang terbesar di Asia Tenggara, posisi ini akan segera tergantikan oleh PLTS Terapung di Danau Laguna, Filipina, yang memiliki kapasitas mencapai 1 GW dan dijadwalkan beroperasi antara 2024 dan 2025.
Pemerintah tidak hanya fokus pada pengembangan energi terbarukan di pulau Jawa. Tahun lalu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Karimun di Kepulauan Riau menerima investasi di sektor energi baru dan terbarukan dari Anantara Energy Holdings Pte Ltd dan Quantum Power Asia.
Proyek dengan investasi mencapai USD6 miliar ini bertujuan untuk memasok energi bersih bagi masyarakat lokal dan juga untuk ekspor listrik ke Singapura.
Semua upaya ini sejalan dengan visi Indonesia untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. Target pemerintah adalah mencapai bauran EBT sebesar 23% pada 2025.
Secara spesifik, dari kapasitas total 10,6 GW pembangkit EBT yang ditargetkan pada 2025, 1,4 GW di antaranya akan berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), 3,1 GW dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA), 1,1 GW dari pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM), 3,9 GW dari PLTS,
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan