Namun perlu diingat untuk seluruh pemilik kendaraan roda dua ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak yang ingin mendapatkan kesempatan ini.

Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

“Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah,” ujar Dedi dikutip dari PRFM, Senin (16/10).

Rizki Oktaviani
Editor