Pemkot Bandung Pulihkan Ruang Hijau Jalan Riau, Pelanggar Pemotongan Pohon Dijatuhi Sanksi

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan penanaman pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan lingkungan setelah sebelumnya terdapat pohon yang dipotong di kawasan ruang publik tersebut.

Selain melakukan penanaman kembali, Pemkot Bandung juga memastikan proses penegakan aturan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tetap berjalan. Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan pohon di ruang publik tidak dapat dilakukan sembarangan karena terdapat ketentuan yang harus dipatuhi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pohon yang sebelumnya dipotong di Jalan Riau kini telah diganti dengan penanaman kembali. Menurutnya, langkah serupa juga akan diterapkan di lokasi lain apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan mengenai pohon di ruang publik.

“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu, 2 September 2026.

Farhan menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di kawasan tersebut telah mendapatkan sanksi. Pihak tersebut juga disebut telah memenuhi kewajiban yang diberikan oleh Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Farhan menegaskan bahwa istilah tersangka tidak digunakan dalam perkara tersebut. Hal itu lantaran ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penindakan tidak mengenal istilah tersangka.

“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.

Menurut Farhan, pihak yang mengaku melakukan sekaligus mengoordinasikan pemotongan pohon tersebut merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi. Ia menyebut tindakan pemotongan pohon berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkot Bandung tidak hanya memberikan sanksi terkait pemotongan pohon, tetapi juga mengambil tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkap Farhan.

Ia memastikan seluruh kewajiban yang menjadi bagian dari sanksi telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab. Sanksi tersebut berupa pembayaran denda sekaligus kewajiban melakukan penggantian pohon.

Dalam ketentuannya, kewajiban penggantian mencapai 100 pohon. Namun, jumlah tersebut kemudian dikonversikan menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar. Bibit yang digunakan memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter berkisar 30 hingga 40 sentimeter.

“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelasnya.

Selain kewajiban mengganti pohon, pihak yang dikenai sanksi juga harus membayar denda sesuai ketentuan. Farhan menyebut besaran denda tersebut mencapai Rp10 juta untuk setiap pohon.

Dana yang berasal dari pembayaran denda tersebut, lanjut Farhan, harus disetorkan dan masuk ke kas daerah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan yang diterapkan Pemkot Bandung.

“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.

Pemkot Bandung pun memastikan penegakan kedisiplinan terhadap aturan mengenai pohon di ruang publik akan terus dilakukan. Penanaman kembali di Jalan Riau menjadi salah satu bentuk pemulihan lingkungan sekaligus tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi. (dit/adv)

Ananditha Nursyifa
Editor