Luhut meminta semua pihak untuk meningkatkan kolaborasi dan inovasi demi keberlanjutan investasi di sektor minyak dan gas bumi.
Menanggapi hal ini, pemerintah berencana merilis regulasi baru berupa peraturan presiden (perpres) untuk mempercepat perizinan industri hulu migas.
Tujuannya adalah memangkas dan menyederhanakan proses perizinan yang saat ini dianggap berbelit-belit.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi, mengonfirmasi kabar tersebut.
Harapannya, dengan perpres baru, proses perizinan industri hulu migas akan lebih efisien, meningkatkan daya saing dan kepastian investasi di dalam negeri.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan