Nadih lanjut mengatakan Pemkot Bekasi sekarang ini menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU tersebut.

“Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ucapnya.

“Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya,” ucap Nadih.