Akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan berdasarkan UU ASN ini berarti tidak adanya pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Adanya mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ini adalah untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi Honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Nadih Arifin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan