Proses pendataan ini membutuhkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP/KK, dan selanjutnya, konsumen hanya perlu menginformasikan NIK mereka tanpa harus menunjukkan KTP lagi.
Selama proses pendataan, baik Pertamina maupun Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan