Proses pendataan ini membutuhkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP/KK, dan selanjutnya, konsumen hanya perlu menginformasikan NIK mereka tanpa harus menunjukkan KTP lagi.

Selama proses pendataan, baik Pertamina maupun Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian.

Ananditha Nursyifa
Editor