Pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg tidak diterapkan dalam pendataan ini. Para pembeli hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat bertransaksi di pangkalan, dan jika sudah terdaftar dalam sistem, cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Pemerintah telah menjalankan program sosialisasi transformasi pendistribusian gas LPG 3 kg yang tepat sasaran kepada lembaga penyalur.

Cr. Humas Kementerian ESDM

 

Program ini telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai dari 6 Maret hingga 3 Juli 2023, di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi elpiji 3 kg yang tepat sasaran, pemerintah bersama Polri dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang mencampurkan LPG 3 kg ke dalam LPG nonsubsidi.

Pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk mendapatkan gas melon 3 kg bersubsidi, mereka dapat mengunjungi sub penyalur atau pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Sebelumnya, mereka disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu apakah sudah terdaftar melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan sebagai bagian dari kelompok Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa distribusi gas LPG 3 kg dapat menjadi lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkannya.

Proses pendataan ini membutuhkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP/KK, dan selanjutnya, konsumen hanya perlu menginformasikan NIK mereka tanpa harus menunjukkan KTP lagi.

Selama proses pendataan, baik Pertamina maupun Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian.

Ananditha Nursyifa
Editor