Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi elpiji 3 kg yang tepat sasaran, pemerintah bersama Polri dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang mencampurkan LPG 3 kg ke dalam LPG nonsubsidi.

Pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk mendapatkan gas melon 3 kg bersubsidi, mereka dapat mengunjungi sub penyalur atau pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Sebelumnya, mereka disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu apakah sudah terdaftar melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan sebagai bagian dari kelompok Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa distribusi gas LPG 3 kg dapat menjadi lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkannya.

Ananditha Nursyifa
Editor