Data menunjukkan bahwa volume penggunaan gas melon 3 kg terus meningkat, dengan peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen setiap tahunnya. Sementara itu, penggunaan gas LPG nonsubsidi mengalami penurunan rata-rata sebesar 10,9 persen.

Tercatat pada tahun 2019, volume penggunaan gas melon 3 kg sekitar 6,84 juta metrik ton. Angka ini terus meningkat menjadi 7,14 juta metrik ton di tahun 2020, 7,46 juta metrik ton di tahun 2021, dan akhirnya mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.

Sementara itu, penggunaan gas LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sekitar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Selain menjaga agar distribusi gas melon tetap tepat sasaran, pemerintah juga gencar dalam mengawasi penyalahgunaan gas LPG 3 kg.

Beberapa bentuk penyalahgunaan meliputi penimbunan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, serta pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar sebagai agen.

Gas LPG 3 kg yang sedang oleh truk pick up – Pinterest

Melihat kontribusi yang cukup tinggi terhadap inflasi, pemerintah semakin meneguhkan komitmennya untuk melaksanakan Program Pendistribusian gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari subsidi ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk menjalankan program ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan baru dalam pembelian elpiji 3 kg bersubsidi.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas melon 3 kg akan memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data yang sudah terdaftar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya yang memenuhi syarat dan terdaftar yang bisa membeli gas melon.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai pendataan pengguna gas melon sejak 1 Maret 2023 melalui Pertamina sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan program perlindungan sosial dengan lebih akurat dan efektif.

Selain itu, berdasarkan peraturan presiden, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, serta bagi nelayan sasaran dan petani sasaran.

Ananditha Nursyifa
Editor