Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan program perlindungan sosial dengan lebih akurat dan efektif.
Selain itu, berdasarkan peraturan presiden, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, serta bagi nelayan sasaran dan petani sasaran.
Pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg tidak diterapkan dalam pendataan ini. Para pembeli hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat bertransaksi di pangkalan, dan jika sudah terdaftar dalam sistem, cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Pemerintah telah menjalankan program sosialisasi transformasi pendistribusian gas LPG 3 kg yang tepat sasaran kepada lembaga penyalur.
Program ini telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai dari 6 Maret hingga 3 Juli 2023, di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan