Prolite – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi meminta maaf kepada publik mengenai temuan kesalahan dalam penginputan data formulir C hasil perolehan suara Pemilu.
KPU menemukan bahwa sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah melakukan kesalahan dalam menginput data formulir C hasil perolehan suara ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua KPU, mengungkapkan permohonan maaf atas kesalahan tersebut dan menegaskan komitmen KPU untuk melakukan koreksi segera.
Hal ini diungkapkan oleh Hasyim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari, sebagai langkah tanggung jawab dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki niat ataupun tindakan untuk memanipulasi hasil penghitungan suara, terutama ketika terjadi kesalahan konversi angka dari Formulir C ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan