“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui unggahan Formulir C hasil TPS dalam Sirekap,” jelas Hasyim, menekankan bahwa kesalahan tersebut murni bersifat teknis dan bukan disengaja.
Hasyim mengungkapkan bahwa kesalahan konversi data hanya mencapai 0,64 persen dari total Formulir C yang sudah diunggah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
KPU mencatat bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah mengunggah Formulir C ke dalam Sirekap sebanyak 358.775, dan hanya 2.325 di antaranya yang mengalami kesalahan konversi.
Hasyim menjelaskan, “Jumlah TPS yang mengalami kesalahan konversi adalah 2.325 dari total 358.775, atau setara dengan 0,64 persen.”
Dia juga menambahkan, “Patut disyukuri bahwa ada Sirekap yang memungkinkan unggahan data tersebut, sehingga hasil penghitungan di setiap TPS dapat diketahui oleh publik. Dengan begitu, tidak ada yang disembunyikan atau disimpan secara diam-diam, tetapi segala sesuatunya dipublikasikan secara transparan.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan