Selain Dinas Sosial, peran penting selanjutnya dipegang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Melalui UPTD PPA yang berada dibawah naungan DP3A, setidaknya membantu mengatasi anak terlantar melalui upaya-upaya pendampingan korban yang dimana bersumber dari pengaduan masyarakat dan selanjutnya ditindaklanjuti melalui penjangkauan korban hingga pengelolaan kasus dan penampungan sementara yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.

Tidak hanya itu, kehadiran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melalui tugas pokok dan fungsi yang dimiliki dalam melakukan penguatan ketahanan keluarga serta pencegahan pernikahan dini dan sosialisasi terkait pentingnya penggunaan alat kontrasepsi diharapkan dapat memberikan solusi dalam mengatasi kasus anak terlantar di Kota Bandung.

Lebih dari itu, DPPKB juga memiliki peran penting yakni sebagai dinas yang dapat melakukan koordinasi lintas sektor dimana data yang diperoleh dari Dinas Sosial serta pengaduan masyarakat melalui DP3A menjadi alasan hadirnya DPPKB melalui intervensi terhadap keluarga ataupun anak terlantar. Hasil intervensi ini setidaknya melahirkan rujukan terkait pendampingan bahkan solusi terhadap kondisi anak tersebut. Setidaknya hasil intervensi berupa gangguan fisik maupun psikis mengarahkan anak tersbut untuk dilakukan pendampingan oleh Dinas Kesehatan, sementara Dinas Pendidikan mengambil peran dalam hal pemberian bantuan pendidikan yang setidaknya dapat menjadi salah satu solusi dalam mengentaskan pengangguran.

Rizki Oktaviani
Editor