Pada Tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang layak anak dimana terdapat 11 Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan dari predikat kategori nindya menjadi kategori utama, namun sayangnya Pemerintah Kota Bandung gagal menerima penghargaan tersebut. Bercermin kebelakang, pada tahun 2022 sebenarnya kota Bandung telah melahirkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2021-2024, yang dimana Peraturan Wali Kota tersebut mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah dalam pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Kota Bandung yang aman, sehat dan nyaman bagi anak.
Tidak hanya itu, solusi-solusi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan Kota Layak Anak juga tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung No. 20 Tahun 2024 tentang Perlindungan Khusus, Peraturan Wali Kota Bandung No. 33 Tahun 2025 tentang Penguatan Kelembagaan dan Keputusan Wali Kota No. 420/Kep.186-Disdik/2022 tentang Sekolah Ramah Anak. Rencana Aksi Daerah Kota Bandung ini memuat setidaknya 5 (lima) klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkup keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.




Tinggalkan Balasan