Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroda.
Dalam pandangannya terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi Gerindra menilai persoalan sampah merupakan tantangan serius yang dihadapi Kota Bandung. Pengelolaan yang belum optimal dinilai berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga estetika kota.
“Pengelolaan sampah harus mendukung keberlanjutan ekonomi kota dan tidak berhenti pada slogan reduce, reuse, recycle semata,” ujar Asep Robin.
Fraksi Gerindra meminta Pemkot Bandung menjelaskan langkah konkret untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang mampu menghasilkan nilai tambah melalui proses daur ulang.



Tinggalkan Balasan