BANDUNG, Prolite Praktik ilegal penyuntikan payudara akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan di sebuah salon kecantikan di Bandung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang transpuan yang bekerja disana.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa salah satu korban mengalami sensasi terbakar di dadanya setelah disuntik collagen cair di sebuah salon yang dikelola oleh Testy alias Tasdik (56).

Awal Mula Praktik Ilegal Penyuntikan Payudara Terbongkar

shutterstock

Kusworo mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada (04/07/2023).

“Pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga (Cianjur) berjenis kelamin pria datang ke tersangka Tasdik (56) untuk disuntikan cairan collagen dengan niat memperbesar dan memiliki payudara, dan tersangka ini melakukan suntik collagen tanpa izin kepada korban,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (24/7 2023).

Selang empat hari dari penyuntikan, korban mengalami gejala panas, demam, dan sensasi terbakar di bagian dadanya. Karena kondisinya tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung.

Polisi segera melakukan penyelidikan terhadap kasus praktik ilegal ini dan berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti yang terdiri dari collagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Sudah Memakan Banyak Korban Dengan Collagen Kadaluwarsa

Cr. Ist
Ananditha Nursyifa
Editor