Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi yang mengindikasikan adanya korban lain yang juga terkena dampak praktik suntik payudara ilegal tersebut. Bahkan, ada korban yang dikabarkan meninggal dunia akibat dari tindakan tersebut.
Kusworo menyatakan, “Korban asal warga Cianjur mengalami luka berat yang menyebabkannya tidak dapat beraktivitas dan saat ini sedang mendapatkan penanganan medis. Selain itu, ada juga korban yang meninggal dunia pada sekitar bulan Juni 2023. Saat itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengkonfirmasi informasi ini dengan keluarga korban.”
Selain itu, dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta lain yang menguatkan kesalahan tersangka. Ternyata, tersangka telah menyuntikkan collagen yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terbukti bahwa collagen yang digunakan oleh tersangka telah kadaluarsa sejak tahun 2021,” ungkap Kusworo.
Membuka Praktik Ilegal Lebih Dari Dua Dasawarsa
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengejutkan bahwa tersangka Testy telah membuka praktik ilegal tersebut selama lebih dari dua dasawarsa, tepatnya sejak tahun 2001. Selama kurun waktu tersebut, rata-rata tersangka melayani empat pasien per bulan.
“Mayoritas pasien yang datang adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, dan mereka mendatangi tempat tersangka untuk disuntikkan kolagen di bagian dadanya,” ungkap Kusworo.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan