Dia menambahkan bahwa tersangka menjalankan aksinya di sebuah ruko atau salon di daerah Soreang. Tarif yang dikenakan untuk satu kali suntikan bervariasi.
“Untuk biaya satu kali suntikan adalah Rp2 juta, namun harganya berbeda tergantung apakah pasiennya laki-laki atau waria, yaitu sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Kusworo menegaskan bahwa tersangka memperoleh barang-barang yang digunakan dalam praktik ilegal ini dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang-barang tersebut secara online dari salah satu tersangka lain yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun kami sudah memiliki identitasnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum. Pasal yang diterapkan termasuk Pasal 197 UU Kesehatan yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun karena kelalaiannya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan