“Yang paling penting, BPR Kota Bandung harus mampu membuktikan bahwa aset milik daerah dapat dikelola secara profesional dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Eko, rangkaian pembahasan Raperda, studi tiru hingga finalisasi aspek hukum dilakukan untuk memastikan Perseroda BPR Kota Bandung lahir dengan fondasi yang kuat.
Setelah itu, pembuktian berada di tangan manajemen. BPR dituntut menjadi bank yang sehat, tumbuh, dipercaya masyarakat, kuat menopang UMKM sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“BPR Kota Bandung harus naik kelas. Perseroda adalah kendaraan hukumnya, profesionalisme dan tata kelola adalah mesinnya, dan manfaat bagi masyarakat Bandung adalah tujuan akhirnya,” pungkas Eko.



Tinggalkan Balasan