Namun, Eko mengingatkan agar orientasi sosial BPR tidak membuat aspek bisnis diabaikan. Menurutnya, bank harus dikelola secara sehat agar mampu menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.

“Bank yang tidak sehat tidak akan mampu melayani masyarakat secara berkelanjutan dan tidak akan mampu memberikan kontribusi PAD dalam jangka panjang,” tegasnya.

Karena itu, keberhasilan Perseroda BPR Kota Bandung nantinya tidak cukup hanya diukur dari besaran dividen yang disetorkan ke kas daerah.

Kinerja bank juga harus dilihat dari tingkat kesehatan, kualitas kredit, pembiayaan produktif, kepercayaan masyarakat, perkembangan layanan digital hingga manfaat ekonomi yang dirasakan warga Bandung.

Eko menilai perubahan bentuk hukum tersebut harus menjadi titik awal pembangunan BPR yang lebih kuat. Setelah Perda rampung, diperlukan roadmap bisnis yang jelas dan target kinerja yang terukur.

Selain itu, keberadaan direksi dan komisaris yang profesional, sistem manajemen risiko yang kuat, SDM berbasis kompetensi serta pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting untuk memastikan BPR mampu berkembang.

Rizki Oktaviani
Editor