Masih kata Herwati hal ini sudah diatur dalam regulasi kebahasaan, yaitu PP Nomor 57 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kami berharap di tahun-tahun mendatang, bukan hanya bahasa Sunda yang direvitalisasi, tetapi juga bahasa Cirebon-Indramayu dan Melayu Betawi,” tuturnya.