Kota Bandung, Prolitenews – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan.

Menurut Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara regulasi, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur sehingga diperlukan kebijakan khusus.

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Bene Satria
Editor
Evy Damayanti
Reporter