Kota Bandung, Prolitenews – Agar warga mau membayar pajak, Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah, memberikan Keringanan Pokok & Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Menurut Kepala Bidang PAD-2 Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin, insentif fiskal ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB-P2, serta mendorong pembayaran PBB-P2 lebih awal guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Tahun ini kami memberikan Diskon 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. Serta pembebasan denda untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026” ujarnya di auditorium balai kota, Senin 2 Maret 2026.

Diskon pokok dan pembebasan denda tersebut dapat langsung dimanfaatkan oleh wajib pajak secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke Bapenda terlebih dahulu. Pembayaran PBB P-2 dapat dilakukan melalu Bank bjb, PT. Pos Indonesia, gerai Alfamart, gerai Indomaret, juga melalui kanal pembayaran digital Bjb DIGI, M-Banking BCA, Gopay, Tokopedia, Dana, Shopee, serta QRIS dan VA dari aplikasi Teman PBB.

Bene Satria
Editor
Evy Damayanti
Reporter