Pemkot Bandung Awasi Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang

KOTA BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan Kementerian Perdagangan khususnya Direktorat Pemberdayaan Konsumen meminta Pemkot Bandung untuk bekerja sama dalam pengawasan perlindungan konsumen untuk usaha depot air minum isi ulang. Pasalnya, dari sekitar 800 pelaku depot air minum isi ulang di Kota Bandung, ternyata yang baru berizin ada 5.

“Depot air minum isi ulang ini adalah hal yang baik, karena memberikan akses air bersih kepada masyarakat. Namun pertanyaannya, apakah airnya sudah bersih? Ini yang harus kita teliti bersama. Maka, kita akan kelola agar semuanya berizin,” jelasnya disela penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Plan International Indonesia, di hotel Grandia, Kamis (5/11/2026).

Pengawasan itu bertujuan memastikan sumber air isi ulang tersebut dipastikan benar-benar bersih. Karena berdasarkan hasil survei Kementerian Perdagangan, di Kota Bandung, 80% sumber airnya sudah tercemar bakteri e-coli.

Rizki Oktaviani
Editor