KOTA BEKASI, Prolite – Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada dasarnya bertujuan memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah agar mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, tanpa regulasi dan pengawasan yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menuai kritik dari berbagai pihak.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyertaan modal yang telah dialokasikan kepada sejumlah BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pihaknya akan memonitor secara serius pemanfaatan penyertaan modal tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
“Sementara ini kan sudah banyak penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD dan kita akan memonitor itu. Kita berharap di tahun 2026 ini BUMD mensupport PAD,” ujar Arif.
Arif menekankan bahwa BUMD sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah seharusnya mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan dividen bagi daerah. Hal tersebut penting agar penyertaan modal yang telah diberikan tidak menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah.
“BUMD ini kan badan usaha. Badan usaha tentunya menghasilkan PAD, bukan merugikan. Kita akan lihat apakah BUMD ini bisa atau tidak menghasilkan loding sektor ekonomi terhadap Kota Bekasi. Justru jangan merugikan PAD di Kota Bekasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, termasuk terhadap kebijakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Karena itu, pemanfaatan dana tersebut akan terus dipantau agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.(ad)
Menurutnya, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dimanfaatkan secara optimal oleh BUMD untuk memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap kas daerah.



Tinggalkan Balasan