Sementara itu, Pansus 14 menjelaskan, Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual disusun sebagai langkah preventif menghadapi berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkembang di masyarakat.
Pansus juga menyampaikan, perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan yang diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu.
Pengaturannya lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, dan pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, kedua raperda tersebut akhirnya disetujui seluruh fraksi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bandung.
Pemkot Bandung berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menciptakan Kota Bandung yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh masyarakat.




Tinggalkan Balasan