Lanjutnya, para pedagang kaki lima itu sangat bisa diakomodir oleh Dinas tersebut untuk dibina, ditata hingga naik kelas.
“Tentu bisa. Nantinya akan dilakukan identifikasi oleh masing-masing wilayah.
Kan sekarang yang melakukan penataan dan penertiban adalah kewilayahan. Dari hasil pendataan wilayah tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas KUKM untuk didata dan dimasukkan ke dalam program inkubasi ini,” jelasnya.
Kriteria UMKM sendiri adalah usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dan omzet maksimal Rp2 miliar dalam setahun.
“Kalau sudah melebihi batas tersebut, maka masuk ke kelompok usaha kecil.
Untuk kelompok usaha kecil, omzetnya bisa mencapai Rp20 miliar dalam setahun. Selanjutnya masuk kategori menengah dengan omzet hingga Rp50 miliar sampai Rp100 miliar per tahun.” paparnya.
Peluncuran program dari Dinas KUKM tersebut tujuan utamanya adalah menghidupkan seluruh titik inkubasi bisnis di 30 kecamatan. Program inkubasi ini nantinya akan membantu para pelaku KUKM di setiap kecamatan agar memiliki akses terhadap pengembangan produk dan peningkatan kapasitas usaha.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan