Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek ini hukumnya haram”, demikian keputusan Ijtima Ulama Tahun 2009.

Rizki Oktaviani
Editor