Vasektomi Hukumnya Haram , Ketua MUI Prof Asrorun Niam Beripenjelasan

Prolite – Pro dan kontra mengenai vasektomi sebagai syarat seseorang dapat menerima bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan kembali hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, bahwa KB pria hukumnya haram kecuali ada alasan syari.

Hal ini menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjadikan itu sebagai syarat keluarga bisa menerima bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa.

“Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap, dan itu terlarang”, ujar Kiai Niam kepada MUIDigital, Senin (5/5) di Jakarta.

Rizki Oktaviani
Editor