Fatwa terkait KB ini sebenarnya dibahas berkali-kali, seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya di bidang kedokteran.
MUI pertama kali membahas Fatwa tentang Vasektomi dan Tubektomi pada 1979, hukumnya haram. Berikutnya, 2009 ada pertanyaan dari BKKBN terkait dengan adanya teknologi baru dalam praktek KB untuk pria, dengan kemungkinan rekanalisasi, atau penyambungan kembali setelah tindakan vasektomi.
Setelah mendengar pandangan ahli kedokteran dan dilakukan pengkajian mendalam, para Ulama Fatwa se-Indonesia yang berkumpul di Padang Panjang menyepakati vasektomi hukumnya tetap haram.
“Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan