“Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik,” ujarnya.

Kenaikan tarif puskesmas ini disampaikan hanya untuk pasien umum sedangkan 99 persen warga Kota Bandung telah terdaftar BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi perubahan tarif ini diberlakukan sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu.

Setelah dilakukan penyesuain tarif hingga kini belum ada keluhan dari masyarakat Kota Bandung mengenai kenaikan yang keluarkan oleh pemerintah Kota Bandung.

Rizki Oktaviani
Editor