Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jabar Absen

Prolite – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun sidang yang harusnya berlnagsung pada Senin 24 Juni 2024 terpaksa harus di undur karena pihak termohon tidak hadir.

Biro Hukum Polda Jawa Barat juga tidak hadir dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengudur sidang ke 1 Juli 2024.

“Kami akan mengundang termohon untuk hadir 1 Juli 2024. Untuk pemohon ini sekaligus undangan sidang berikutnya,” kata majelis hakim.

Ditandasnya oleh majelis bahwa bila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Merespons ketidak hadiran Polda Jabar di sidang itu, Kuasa Hukum mempertanyakan tindakan penyidik.

Sugiyanti Irianti salah satu tim kuasa hukum menyatakan, pra peradilan bukan pada pokok perkara.

“Ketika tidak hadir, berarti ada apa? Jelas panggilan sudah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar. Bahkan Humas PN Bandung telah menyampaikan kepada media bahwa panggilan telah disampaikan,” kata dia.

Tim kuasa hukum Pegi menduga adanya jesengajaan untuk mengulur waktu sidang pra peradilan dan memaksakan terjadinya P21.

Tim Kuasa Hukum Pegi alias Perong , Niko Kilikily mengaku sangat kecwa dengan kejadian ini, karena Polda Jabar seharusnya hadir.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan supaya kasus bisa P21 dan pra peradilan digugurkan. Kami minta jaksa obkjektif, tunggu keputusan pra peradilan selesai baru lanjutkan,” tegasnya.

Terkait dengan kelanjutan sidang pra peradilan, kuasa hukum akan ikut agenda hakim dan aturan. Hakim sudah menentukan hari Senin, 1, Juli 2024.

“Kami minta jaksa objektif memeriksa berkas pelimpahan Pegi Setiawan. Saya yakin jaksa sudah tahu bahwa ada pra peradilan,” tegasnya.

Niko mempertanyakan alasan polisi tidak hadir dalam agenda itu. Semestinya, bila merasa benar, penyidik bersedia menguji bukti-bukti terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Ajukan di depan pra peradilan. Asalkan tidak digugurkan kami sangat optimis Pegi Setiawan pasti bebas,” tandasnya.

Dengan tidak hadirnya Polda Jabar di pra peradilan, kuasa hukum menyatakan sangat optimis di persidangan nanti dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah.

Rizki Oktaviani
Editor