Jual Beli Kursi SPMB 2026 akan Dipidana, Wali Kota Bandung Tidak Kasih Celah

Prolite – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akan menindak tegas praktik jual beli kursi dengan memberikan sanksi berat hingga pidana.

Ia menyebut, selama proses SPMB masih berjalan kondusif, pemerintah ingin memastikan tidak ada celah kecurangan yang merugikan peserta didik.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi selama SPMB 2026 akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan saat wawancara di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026.

Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Ia tidak ingin siswa tumbuh dengan nilai-nilai yang salah sejak awal pendidikan.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.

Rizki Oktaviani
Editor