JAKARTA, Prolite – Setelah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara sekarang giliran sidang kode etik Polri. Bharada E melakukan sidang kode etik Polri sela 7 jam dan memutuskan status kepolisian untuk Bharada E.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan sidang kode etik polti terhadap Bharada E. Hasil sidang komisi kode etik Polri Ketua Komisi sidang memutuskan Bharada Eliezer dipertahankan sebagai prajurit Bhayangkara.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.