JAKARTA, Prolite – Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa disebut Barada E mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (15/2).
Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah memutuskan vonis terhadap Barada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya Jaksa Penuntut Umum memvonis 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Seketika teriakan sukacita terdengar di ruang sidang, tangis Richard pun pecah usai Hakim membacakan vonisnya.
Orang tua dari Richard Eliezer yang ikut menyaksikan melalui streaming pun sujud syukur atas vonis yang diberikan oleh Hakim.
Tinggalkan Balasan