“Salah satu kebijakan utama yang akan mulai diterapkan pekan depan adalah pengaturan jam masuk sekolah berdasarkan jenjang pendidikan yaitu anak SD masuk pukul 07.30 WIB, SMP masuk pukul 07.00 WIB dan SMA masuk pukul 06.30 WIB,” kata Farhan di Bandung, Senin.
Kata Wali Kota Bandung bukan hanya peraturan jam masuk yang diterapkan di seluruh siswa di Kota Bandung namun peraturan penggunaan telepon genggam oleh siswa di lingkungan sekolah juga akan diterapkan.
Dengan adanya penerapan peraturan penggunaan HP di lingkungan sekolah bertujuan agar siswa tidak terganggu konsentrasi saat belajar di kelas.
“Setiap sekolah wajib punya sistem yang memastikan HP tidak mengganggu proses pembelajaran. Misalnya, HP dikumpulkan saat pelajaran dimulai dan dikembalikan setelah selesai,” kata dia.
Peraturan yang terakhir terkait penggunaan kendaraan sendiri ke sekolah dilaran karen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas bagi para pelajar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan