Eka mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk membina dan menseragamkan kendaraan tersebut sehingga sesuai aturan.
“Yang kami khawatir kan mereka belum terpapar terkait regulasi, terkait petunjuk teknis dan lain sebagainya makanya menurut kami urgensinya kita sadar dulu mereka kita rangkul kita rapikan,” ujar Eka.
Karena itu, pihaknya menghimbau seluruh warga Kota Bandung baik secara perusahaan, perseorangan, organisasi ataupun komunitas apapun yang memiliki kendaraan ambulans agar segera mengontak Dinas Kesehatan dengan nomor 08522889119 untuk meregistrasi ambulans nya.
“Kami akan membantu memfasilitasi agar ambulans nya itu minimal bisa terdaftar di kami. Mungkin ke depan syukur-syukur bisa terstandarisasi,” harapnya.
Pemerintah daerah sendiri melalui dinkes oleh pemerintah pusat sudah dihimbau untuk membina ambulans yang ada di daerahnya masing-masing. Pasalnya, Kementerian Kesehatan menyadari banyak sekali ambulans dengan berbagai spesifikasi dan bentuknya tidak seragam.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan