Menurut hasil penyelidikan terhadap Chandrika Chika didapatkan dirinya sudah satu tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas kasus narkoba yang menjerat Chandrika Chika beserta ke lima tersangka lainnya, mereka pun terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan