Namun, penertiban bangli tidak serta-merta diikuti dengan relokasi seperti halnya penataan PKL. Bambang menjelaskan, bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan akan dikembalikan kepada fungsi ruang semestinya.
Sementara untuk PKL, penanganannya akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, termasuk melalui penataan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Prinsipnya bukan pemerintah tidak pro kepada masyarakat kecil. Penataan tetap dilakukan, tetapi juga diarahkan melalui pemberdayaan UMKM. Untuk PKL, nanti dikoordinasikan dengan dinas terkait dan Satgas PKL untuk mencari lokasi yang bisa menjadi sentra kuliner atau perdagangan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan