Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) penertiban. Tahapan peringatan dan sosialisasi juga dilakukan sebelum tindakan penertiban.
Bambang menyebut dukungan masyarakat terhadap penataan kota semakin terlihat. Hal itu tercermin dari banyaknya laporan dan pengaduan warga terkait keberadaan bangli maupun aktivitas yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik.
“Justru banyak pengaduan dan masukan dari masyarakat. Ini menunjukkan warga Kota Bandung mendukung penataan kota. Mereka ingin ruang publik kembali nyaman, aman dan tertib,” katanya.
Dia menambahkan, penataan juga sejalan dengan kebijakan pembagian sebagian kewenangan wali kota kepada camat. Dengan kewenangan tersebut, wilayah diharapkan ikut aktif melakukan penataan di lingkungannya masing-masing.
“Camat dan lurah juga diharapkan turun langsung melakukan penataan. Ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat,” jelas Bambang.



Tinggalkan Balasan