Buntut Sengketa Lahan Bandung Zoo Antara Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari

BANDUNG, Prolite – Pihak Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat teguran dua ke Yayasan Margasatwa Tamansari.

Nampaknya sengketa tanah kebun binatang atau Zoological Garden berbuntut panjang.

Menerima surat tersebut yayasan pun bergegas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal itu karena Satpol PP dianggap menyalahi tugas.

Disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Edi Permadi gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg.

Dimana pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Alasan gugatan sendiri kata Edi, karena Satpol PP akan menyegel lokasi, padalah menurut dia penyegelan merupakan tugas pengadilan bukan Satpol PP.

“Per tanggal 20 Juni 2023, surat teguran kedua ini kami terima. Satpol PP tidak memiliki tupoksi penyegelan. Dan kami diberi hak oleh Undang-undang sebagai penguasa atau dianggap pemilik karena sudah lebih dari 90 tahun dapat mengajukan perlawanan. Dasar kami, tanah ini hibah dari Bandung Zoological Park,” kata Edi kepada wartawan dalam jumpa pers nya di Kebun Binatang, Rabu (21/6/2023).

Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya dalam surat itu Pemkot menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait permintaan untuk membayar uang sewa sejumlah Rp 17 miliar.