Masih kata Edi, dalam pembuktian di PN Bandung beberapa waktu lalu, Pemkot hanya memiliki satu bukti surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian.

Padahal pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sama sekali tak pernah melakukan kesepakatan sewa lahan ke Pemkot itu bahkan hingga membayarnya. Hal itu berbanding terbalik dengan keterangan dari Pemkot Bandung.

“Hanya satu bukti dari Pemkot Bandung bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari pernah membayar sewa. Buktinya pun berupa fotokopi surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian. Menurut Pemkot kita bayar terus, padahal Yayasan Margasatwa Tamansari nggak pernah membayar, tidak ada catatan pengeluaran pembayaran uang sewa itu. Apalagi dari tahun 70,” tandasnya.

Edi juga membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyebutkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.