Namun demikian, kata Edi, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum (kasasi) untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.
“Ini kan tanah kami, tidak merasa memiliki kewajiban untuk membayar sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan,” ucapnya.
Selain tupoksi Satpol PP, pihak yayasan juga melakukan gugatan kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.
“Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota dan itu melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota orang yang sama kan,” jelasnya.
Edi pun menjelaskan hibah dari Bandung Zoological Park itu diberikan tahun 1933, lalu tahun 1957 dibubarkan dengan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari.
Seperti tertera dalam akta pendirian nomor 84 tentang likuidasi, aset Bandung Zoological Park jadi aset yayasan.
“Tahun itu kan masih penjajahan, ada Bandung Lautan Api, sehingga perlindungan surat tanah dalam situasi darurat itu kami maklumi,” ujarnya.
Disinggung yayasan enggan membayar tagihan utang sewa kata Edi, tanah itu milik Yayasan Margasatwa Tamansari bukan Pemkot sehingga yayasan tidak merasa sewa ditanahnya sendiri.
Terlebih dalam Undang-undang peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 kewenangan kepemilikan tanah jika sudah menduduki lebih dari 20 tahun mendapat prioritas.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan