Semestinya, lanjut Edwin pihak eksekutif melakukan sosialisasi lebih gencar dan lebih masif. Libatkan kewilayahan, seperti kecamatan, kelurahan, ketua RT, RW dan Ketua LPM misalnya
“Setidaknya, sampaikan perda kepada para pupuhu seperti ketua RT, ketua RW, PKK dan LPM, nanti mereka yang menyampaikan kepada warga, ” katanya.

Menurut Edwin, selama lima tahun masa jabatan DPRD Kota Bandung Periode 2019-2023, sudah menghasilkan kira-kira 57 Perda.
Perda yang sudah ditetapka.tahun 2019 menghasilkan 15 Perda tahun 2020 menghasilkan 9 perda.
“Tahun 2020 hanya menghasilkan 9 Perda, karena dalam masa pandemi cocid-19,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tahun 2021 menghasilkan 13 perda. Tahun 2022 menghasilkan 7 Perda dan 2023 menghasilkan 13 perda.

“Dari 57 perda ini, 56 diantaranya adalah Perda yang diusulkan eksekutif dan Satu plPerda yang diusulkan legislatif, ” jelasnya.

Edwin menegaskan,Perda yang sudah disahkan merupakan Perda yang baik untuk warga Kota Bandung karena sudah melewati berbagai pembahasan dan kajian akademis.

Bene Satria
Editor
Evy Damayanti
Reporter